Informasi Terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025

Table of Contents

Persiapan  untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 melalui jalur zonasi akan segera dimulai, dari bulan Juni hingga Juli. Tahun ini, terdapat beberapa perubahan aturan terkait jalur zonasi untuk SD, SMP, SMA, dan SMK.


Perubahan kebijakan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Namun, bagaimana aturan mengenai jarak rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024?

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah dalam PPDB 2024

Jalur zonasi adalah salah satu jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK yang didasarkan pada jarak dari rumah ke sekolah sesuai dengan domisili. Domisili ini ditetapkan berdasarkan alamat yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB.

Dalam PPDB 2024 jalur zonasi, ada ketentuan khusus untuk perhitungan jarak dari rumah ke sekolah. JIka sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka sekarang penentuan zona dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.

Menurut kebijakan terbaru, penetapan wilayah zonasi dalam PPDB 2024 dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. PEmda harus memperhatikan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah dalam melakukan penetapan wilayah zonasi.

Perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi PPDB 2024 adalah sebagai berikut:

Aturan Zonasi PPDB 2024 untuk SD

Seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria, termasuk usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Aturan Zonasi PPDB 2024 untuk SMP, SMA, dan SMK

Seleksi Jalur Zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA memberikan prioritas pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Jika terdapat calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal yang sama dengan sekolah, seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir dilakukan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua sesuai dengan akta kelahiran kelahiran atau surat keterangan lahir.

Selain itu, SMK dapat memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan batasan maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota Siswa Jalur Zonasi PPDB 2024

Besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat sesuai dengan aturan jalur zonasi. Pemda boleh memberikan kuota daya tampung yang lebih besar setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. 
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 50 persen dari daya tampung sekolah. 
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

Itulah informasi terbaru mengenai PPDB 2024/2025 melalui jalur zonasi. Semoga bermanfaat untuk para orang tua dan calon peserta didik! 

Post a Comment