Pentingnya Pendidikan Tinggi: Menyikapi Pernyataan Tersier dari Kemendikbud Ristek
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menegaskan agar pernyataan dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menyebut pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib, tidak disalahartikan sebagai ketidakpentingan kuliah. Menurut Ma'ruf, maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa tidak semua orang harus mengejar pendidikan tinggi, meskipun kuliah tetap penting.
"Ya, tersier itu artinya tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi, tapi bukan berarti tidak penting. Mungkin istilah 'tersier' ini yang menjadi perdebatan," ujar Wapres usai menghadiri acara pengukuhan KDEKS Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Rabu (22/05/2024). Wapres juga meminta agar istilah tersier tidak lagi digunakan untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
Ma'ruf menekankan bahwa keputusan untuk melanjutkan pendidikan tinggi tergantung pada preferensi dan kebutuhan masing-masing individu. "Jadi istilah tersier itu menjadi masalah, sebaiknya kita tidak usah menggunakan istilah itu, tapi lebih menekankan pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi. Saya kira begitu," jelas Wapres.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier dalam menanggapi kenaikan uang kuliah tunggal di sejumlah kampus negeri. Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Tjitjik Tjahjandarie menjelaskan bahwa tidak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan. Menurut Tjitjik, pendidikan tinggi ditujukan bagi mereka yang ingin mendalami suatu ilmu lebih lanjut.
"Namun di sisi lain, kita bisa melihat bahwa ini adalah pendidikan tersier. Jadi bukan wajib belajar," kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). Meski demikian, Tjitjik menyatakan bahwa pemerintah tetap berusaha memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat, baik yang mampu maupun tidak, salah satunya dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengatur kelompok dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Post a Comment